Artikel
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DI DESA PANGKATAN
27 Mei 2025 11:35:35
Administrator
135 Kali Dibaca
Berita Desa
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan berbagai peraturan lain yang mendukung. Instruksi Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan dengan berbagai model, termasuk pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi.
Berikut adalah beberapa aspek yang melatarbelakangi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
1. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025:
Instruksi Presiden ini merupakan dasar hukum utama yang memuat tujuan dan langkah-langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:
Peraturan menteri ini mengatur tata cara pembentukan, termasuk model pendirian, syarat-syarat pembentukan, dan pengelolaan koperasi.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus:
Pembentukan koperasi didahului dengan musyawarah desa atau kelurahan khusus yang melibatkan seluruh masyarakat setempat, termasuk perangkat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, dan calon anggota koperasi.
4. Model Pembentukan:
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan beberapa model, termasuk pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi.
5. Tujuan Pembentukan:
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui prinsip gotong royong, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong swasembada pangan dan lapangan kerja.
6. Dasar Hukum Umum Koperasi:
Pembentukan koperasi juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur perkoperasian di Indonesia.
7. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden:
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga mempertimbangkan berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang mengatur tentang perkoperasian dan pembangunan desa.
Maka berdasarkan peraturan diatas diadakanlah Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pangkatan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 yang dihadiri Ketua beserta Anggota BPD, Pj. Kepala Desa Pangkatan Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Perangkat Desa, beserta Tokoh Masyarakat, Agama, Adat. setelah Musdes khusus dihasilkan keputusan menyeleksi nama-nama calon pengurus Koperasi Merah putih yang mana nama-namanya sudah ada karena jauh sebelum Musdes khusus dilaksanakan telah disampaikan pengumuman kepada masyakarat tentang lowongan calon pengurus koperasi merah putih dimaksud. Rapat Musdes khusus Merah Putih berlangsung lancar, damai dan aman.
Serah Terima Jabatan Pj. Kepala Desa Tahun 2024 kepada Pj. Kepala Desa 2025 berjalan lancar

